02 April 2009


SEJARAH SINGKAT
Dana Pensiun Sint Carolus merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Pegawai Rumah Sakit Sint Carolus yang didirikan oleh Perhimpunan St. Carolus pada tanggal 22 Mei 1973, berdasarkan Akte No. 12, tanggal 3 Mei 1973, dibuat dihadapan Notaris Bistok Silitonga, notaris pengganti Willy Silitonga yang pembentukan dananya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan R.I. berdasarkan surat nomor B-5839/DJM/III.5/9/1974, tanggal 21 September 1974, kemudian disesuaikan dengan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, dengan nama DANA PENSIUN SINT CAROLUS (DPC), serta telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan R.I. berdasarkan keputusan Nomor : KEP-211/KM.17/1994 tanggal 23 Juli 1994 dan terakhir diubah dengan keputusan Pengurus Perhimpunan St. Carolus nomor 009/SKep/Peng/PSC/II/2007 tanggal 2 Februari 2007 yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan R.I. berdasarkan keputusan nomor KEP-090/KM.10/2007 tanggal 27 April 2007

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pembentukan Dana Pensiun adalah untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta dan keluarganya

JENIS DANA PENSIUN
Dana Pensiun Pemberi Kerja

JENIS PROGRAM PENSIUN
Program Pensiun Manfaat Pasti